Layanan Administrasi

Home / Layanan Administrasi

Administrasi Kependudukan


KTP

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)
Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)
Surat Pindah

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW
  • KTP

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)
SKCK

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW
  • KTP

Dokumen yang didapat :

  • Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kepolisian

Biaya :

  • Tidak ada biaya (Gratis)